GridKids.id - Hai, Kids, kamu masih akan melanjutkan materi Pendidikan Pancasila bersama GridKids, nih.
Sebelumnya kamu sudah lebih dulu melihat penjelasan tentang peran lembaga negara di bidang pertahanan.
Nah, kali ini kamu akan membahas bersama tentang peran lembaga negara di bidang keamanan, nih, Kids.
Peranan lembaga negara di bidang keamanan fokusnya lebih kepada menjamin ketertiban dan memastikan keamanan masyarakat, Kids.
Peran ini enggak lepas dari kewajiban negara dalam menjamin hak asasi manusia (HAM) masyarakat untuk bisa mendapatkan tempat tinggal di wilayah yang damai dan sejahtera.
Usaha negara dalam menciptakan sistem ketertiban masyarakat diperlukan alat negara yang punya tugas pokok dan fungsi yang sesuai dengan bidang itu.
Menurut Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 sebagai berikut:
"Kepolisisan Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan juga ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum."
Polri punya tugas utama untuk menjaga keamanan juga ketertiban masyarakat, Kids.
Menurut Undang-Undang No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, ada beberapa penjelasan tentang fungsi, tugas pokok, hingga kewenangan kepolisian.
Yuk, simak bersama uraian penjelasannya satu per satu di bawah ini, Kids.
Baca Juga: Peran Lembaga Negara: Bidang Politik dan Ekonomi, Pendidikan Pancasila Kelas XII
Fungsi, Tugas Pokok, dan Kewenangan Kepolisian
1. Fungsi
Pasal 2 berbunyi: "Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan Negara di bidang pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat."
2. Tugas Pokok
Pasal 13: Tugas pokok kepolisian Negara Republik Indonesia dalam UU No.2 tahun 2002 yaitu sebagai berikut:
- Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
- Menegakkan hukum
- Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan pada masyarakat
3. Kewenangan
- Tugas pembinaan masyarakat (Pre-emtif)
- Tugas di bidang preventif untuk pemerliharaan keamanan juga ketertiban masyarakat
Baca Juga: Peran Lembaga Negara: Bidang Sosial dan Budaya, Pendidikan Pancasila Kelas XII
- Tugas bidang represif yang berkaitan dengan kasus pelanggaran hukum, meliputi: mencari peristiwa pelanggaran, melakukan penyidikan, mengumpulkan barang bukti, mencari titik terang tindak pidana, menemukan tersangka pelaku tindak pidana.
Pertanyaan: |
Apakah fungsi polri sebagai alat keamanan dan ketertiban masyarakat? |
Petunjuk, cek lagi halaman 1. |
----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.