GridKids.id - Kids, kamu masih akan belajar bersama tentang materi pendidikan pancasila kelas XII SMA.
Sebelumnya kamu sudah belajar bersama tentang ciri-ciri dan tugas lembaga negara, ya, Kids.
Kali ini kamu akan melanjutkan pembahasan tentang kedudukan dan fungsi lembaga negara, lo.
Ketentuan dan penjabaran dalam UUD NRI Tahun 1945 terkait dengan lembaga-lembaga negara Indonesia ada di perubahan kedudukannya.
Pada UUD NRI 1945 sebelum amandemen, MPR punya kedudukan sebagai lembaga tertinggi (superior) pemegang kedaulatan rakyat sebagaimana dalam pasal 1 ayat (2), yang berbunyi:
"Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Situasi ini menyebabkan pembagian kedudukan lembaga negara jadi dua, yaitu lembaga tertinggi dan lembaga tinggi negara. Perubahan baru terjadi setelah amandemen NRI Tahun 1945.
Kedudukan MPR enggak lagi sebagai lembaga tertinggi negara, tapi jadi lembaga negara yang sama kedudukannya dengan lembaga-lembaga negara lainnya.
Setelah amandemen NRI tahun 1945, pasal 1 ayat (2) NRI tahun 1945 berbunyi:
"Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar".
Lembaga negara di Indonesia sekarang punya kedudukan yang sama sesuai dengan pembagian kekuasaan pemerintahan.
Baca Juga: Lembaga-Lembaga Negara Indonesia: BPK, MA, KY, dan MK, Materi PKN Kelas 9 SMP
Source | : | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia |
Penulis | : | Ayu Ma'as |
Editor | : | Grid Kids |
Komentar