Find Us On Social Media :

Peran Lembaga Negara dalam Bidang Keamanan, Pendidikan Pancasila Kelas XII SMA

Negara harus menjamin keamanan segenap warga negara dari berbagai ancaman yang membahayakan mereka. Seperti apa contohnya?

Fungsi, Tugas Pokok, dan Kewenangan Kepolisian

1. Fungsi

Pasal 2 berbunyi: "Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan Negara di bidang pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat."

2. Tugas Pokok

Pasal 13: Tugas pokok kepolisian Negara Republik Indonesia dalam UU No.2 tahun 2002 yaitu sebagai berikut:

- Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat

- Menegakkan hukum

- Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan pada masyarakat

3. Kewenangan

- Tugas pembinaan masyarakat (Pre-emtif)

- Tugas di bidang preventif untuk pemerliharaan keamanan juga ketertiban masyarakat

Baca Juga: Peran Lembaga Negara: Bidang Sosial dan Budaya, Pendidikan Pancasila Kelas XII

- Tugas bidang represif yang berkaitan dengan kasus pelanggaran hukum, meliputi: mencari peristiwa pelanggaran, melakukan penyidikan, mengumpulkan barang bukti, mencari titik terang tindak pidana, menemukan tersangka pelaku tindak pidana.

Pertanyaan:
Apakah fungsi polri sebagai alat keamanan dan ketertiban masyarakat?
Petunjuk, cek lagi halaman 1. 

----

Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.