Find Us On Social Media :

Mengenal 4 Perbedaan BUMN dan BUMD, Materi Ekonomi Kelas XI SMA

BUMN diatur dengan Undang-Undang No.19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara.

GridKids.id - Pada artikel sebelumnya, kita telah membahas tentang kelebihan dan kelemahan BUMS.

Nah, berdasarkan pembahasan materi Ekonomi kelas XI SMA, kali ini kita akan mencari tahu apa saja perbedaan BUMN dan BUMD.

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) termasuk badan usaha di Indonesia berdasarkan kepemilikan, ya.

BUMN diatur dengan Undang-Undang No.19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara.

BUMN merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.

Modal yang digunakan untuk perusahaan BUMN bisa berasal dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), kapitalisasi cadangan, dan sumber lainnya.

Sementara BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah.

Undang-undang yang jadi dasar pendirian BUMD adalah UU Nomor 23 Tahun 2024 tentang pemerintahan daerah.

Tujuan didirikannya BUMD adalah memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, memperoleh laba atau keuntungan, dan menyelenggarakan kemanfaatan umum.

BUMD bisa berperan dalam meningkatkan perekonomian daerah dengan menciptakan lapangan kerja dan menggerakkan sektor-sektor ekonomi lokal.

Untuk mengetahui apa saja perbedaan BUMN dan BUMD, simak informasi di bawah ini ya, Kids.

Baca Juga: 4 Peran BUMD dalam Perekonomian serta Ciri-cirinya, Materi Ekonomi Kelas XI SMA

Perbedaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

1. Kepemilikan

BUMN adalah perusahaan yang dimiliki oleh pemerintah, baik oleh pemerintah pusat (kementerian) maupun oleh pemerintah daerah.

Kepemilikan BUMN bisa bersifat mayoritas atau penuh oleh pemerintah.

Sementara BUMD adalah perusahaan yang dimiliki oleh pemerintah daerah (provinsi, kabupaten, atau kota) di Indonesia.

Maka dari itu, BUMD bagian dari ekonomi yang didirikan oleh pemerintah daerah untuk mendukung pembangunan lokal.

2. Pengawasan

Tahukah kamu? Perbedaan BUMN dan BUMD bisa dilihat dari segi pengawasan, ya.

BUMN berada di bawah pengawasan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sehingga harus mematuhi regulasi, kebijakan, dan arahan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Berbeda dengan BUMN, BUMD beroperasi di bawah pengawasan pemerintah daerah yang memiliki saham mayoritas dalam perusahaan tersebut.

Baca Juga: 2 Jenis BUMN dan Perannya dalam Perekonomian Nasional, Materi Ekonomi Kelas XI SMA

Nah, oleh karena itu, badan usaha ini harus mematuhi regulasi yang berlaku di tingkat daerah.

3. Manajemen

Kids, dalam segi manajemen baik BUMN dan BUMD memiliki perbedaan, lo.

BUMN biasanya memiliki manajemen profesional yang ditunjuk oleh pemerintah.

Keputusan strategis sering kali dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah dan visi ekonomi nasional.

Pengelolaan BUMD bisa melibatkan manajemen profesional atau pejabat daerah sehingga bisa memilih model manajemen sesuai dengan kebijakan dan kebutuhan lokal.

4. Contoh

Beberapa BUMN terkemuka di Indonesia adalah Pertamina (migas), PLN (listrik), Bank Mandiri (perbankan), dan Garuda Indonesia (maskapai penerbangan).

Nah, contoh BUMD bisa mencakup perusahaan air minum daerah (PDAM), perusahaan transportasi umum, perusahaan pengelolaan sampah daerah, dan banyak entitas lain yang mendukung pembangunan daerah.

Sekarang sudah tahu ya, Kids, apa saja perbedaan adan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), ya.

Pertanyaan: Apa peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)?

Petunjuk: Cek di halaman 1.

-----

Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.