GridKids.id - Pada artikel sebelumnya, kita telah membahas tentang pengertian dan fungsi BUMN.
Kali ini GridKids akan mencari tahu apa saja jenis-jenis BUMN dan perannya dalam perekonomian nasional sesuai dengan materi Ekonomi kelas XI SMA.
BUMN atau Badan Usaha Milik Negara diatur dengan Undang-Undang No.19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara.
BUMN merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
Nah, modal yang digunakan untuk perusahaan BUMN bisa berasal dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), kapitalisasi cadangan, dan sumber lainnya.
Tujuan didirikannya BUMN adalah mengejar keuntungan hingga memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya.
Maka dari itu, dengan adanya tujuan ini BUMN menjadi pelaku ekonomi yang sangat penting untuk kesejahteraan masyarakat umum.
Yuk, simak informasi di bawah ini untuk mengetahui jenis-jenis BUMN serta perannya!
Jenis-Jenis BUMN Undang-Undang No.19 Tahun 2003
1. Perusahaan Umum (Perum)
Perusahaan umum (perum) adalah jenis BUMN seluruh modalnya dimiliki negara dan enggak terbagi atas saham.
Baca Juga: Pengertian dan Tujuan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Materi Ekonomi Kelas XI SMA
Source | : | kemdikbud.go.id |
Penulis | : | Rizky Amalia |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar