Find Us On Social Media :

Mengenal 4 Perbedaan BUMN dan BUMD, Materi Ekonomi Kelas XI SMA

BUMN diatur dengan Undang-Undang No.19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara.

GridKids.id - Pada artikel sebelumnya, kita telah membahas tentang kelebihan dan kelemahan BUMS.

Nah, berdasarkan pembahasan materi Ekonomi kelas XI SMA, kali ini kita akan mencari tahu apa saja perbedaan BUMN dan BUMD.

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) termasuk badan usaha di Indonesia berdasarkan kepemilikan, ya.

BUMN diatur dengan Undang-Undang No.19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara.

BUMN merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.

Modal yang digunakan untuk perusahaan BUMN bisa berasal dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), kapitalisasi cadangan, dan sumber lainnya.

Sementara BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah.

Undang-undang yang jadi dasar pendirian BUMD adalah UU Nomor 23 Tahun 2024 tentang pemerintahan daerah.

Tujuan didirikannya BUMD adalah memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, memperoleh laba atau keuntungan, dan menyelenggarakan kemanfaatan umum.

BUMD bisa berperan dalam meningkatkan perekonomian daerah dengan menciptakan lapangan kerja dan menggerakkan sektor-sektor ekonomi lokal.

Untuk mengetahui apa saja perbedaan BUMN dan BUMD, simak informasi di bawah ini ya, Kids.

Baca Juga: 4 Peran BUMD dalam Perekonomian serta Ciri-cirinya, Materi Ekonomi Kelas XI SMA