Find Us On Social Media :

Mengenal 4 Perbedaan BUMN dan BUMD, Materi Ekonomi Kelas XI SMA

BUMN diatur dengan Undang-Undang No.19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara.

Perbedaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

1. Kepemilikan

BUMN adalah perusahaan yang dimiliki oleh pemerintah, baik oleh pemerintah pusat (kementerian) maupun oleh pemerintah daerah.

Kepemilikan BUMN bisa bersifat mayoritas atau penuh oleh pemerintah.

Sementara BUMD adalah perusahaan yang dimiliki oleh pemerintah daerah (provinsi, kabupaten, atau kota) di Indonesia.

Maka dari itu, BUMD bagian dari ekonomi yang didirikan oleh pemerintah daerah untuk mendukung pembangunan lokal.

2. Pengawasan

Tahukah kamu? Perbedaan BUMN dan BUMD bisa dilihat dari segi pengawasan, ya.

BUMN berada di bawah pengawasan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sehingga harus mematuhi regulasi, kebijakan, dan arahan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Berbeda dengan BUMN, BUMD beroperasi di bawah pengawasan pemerintah daerah yang memiliki saham mayoritas dalam perusahaan tersebut.

Baca Juga: 2 Jenis BUMN dan Perannya dalam Perekonomian Nasional, Materi Ekonomi Kelas XI SMA

Nah, oleh karena itu, badan usaha ini harus mematuhi regulasi yang berlaku di tingkat daerah.

3. Manajemen

Kids, dalam segi manajemen baik BUMN dan BUMD memiliki perbedaan, lo.

BUMN biasanya memiliki manajemen profesional yang ditunjuk oleh pemerintah.