Find Us On Social Media :

Materi PPKN Kelas 8: Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut UUD 1945

sistem presidensial adalah sistem negara yang dipimpin oleh presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan

GridKids.id - Setiap negara memilki bentuk dan sistem pemerintahan.

Sistem pemerintahan adalah suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen yang bekerja saling bergantung dan memengaruhi dalam mencapai tujuan dan fungsi pemerintahan.

Secara umum, ada dua jenis sistem pemerintahan yang berjalan di berbagai negara di dunia, yaitu sistem presidensil dan sistem parlementer.

Sistem Presidensial

Presidensial adalah sistem pemerintahan yang menempatkan Presiden sebagai kepala pemerintahan.

Di dalam pemerintahan, Presiden berkedudukan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.

Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif.

Adapun, para menteri bertanggung jawab kepada presiden.

Sistem Parlementer

Sedangkan, dalam sistem parlementer, presiden/raja/ratu berfungsi sebagai kepala negara, sementara perdana menteri berfungsi sebagai kepala pemerintahan.

Perdana menteri memimpin para menteri dalam menjalankan tugas pemerintahan.

Baca Juga: Lembaga-Lembaga Negara Indonesia: BPK, MA, KY, dan MK, Materi PKN Kelas 9 SMP

Perdana menteri dan kebinetnya bertanggung jawab kepada parlemen.

Dalam sistem parlementer, parlemen bisa membubarkan pemerintahan dengan mengajukan mosi tidak percaya.

Sebaliknya, pemerintah melalui kepala negara juga dapat membubarkan parlemen dengan dasar parlemen tidak lagi mencerminkan aspirasi rakyat.

Sistem Pemerintah Indonesia

Indonesia saat ini menganut sistem pemerintahan Presidensil, di mana adanya pemisahan kekuasaan yaitu Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif.

Sistem pemerintahan Indonesia Penjelasan tentang sistem pemerintahan Indonesia telah diatur dalam pasal-pasal UUD 1945 yang merupakan konstitusi negara.

Dalam Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, disebutkan bahwa Indonesia merupakan negara kesatuan dengan bentuk republik.

Sementara itu, dalam Pasal 4 Ayat 1 UUD 1945, dijelaskan bahwa Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial karena kekuasaan tertinggi berada di tangan Presiden.

Pemegang Kekuasaan Eksekutif dan Legislatif

Pasal 4 UUD 1945 juga menjelaskan bahwa presiden adalah pemegang kekuasaan eksekutif dalam pemerintahan Indonesia.

Sementara itu, kekuasaan legislatif dipegang oleh presiden, DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), dan MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat), sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Ayat 1 UUD 1945.

Baca Juga: Perkembangan Sistem Pemerintahan di Indonesia, Materi PKN Kelas 9 SMP

Presiden dan DPR disebut sebagai pemegang kekuasaan legislatif sehari-hari, sedangkan MPR adalah lembaga legislatif tingkat tertinggi.

Sementara itu, hubungan presiden dan MPR serta tugas masing-masing diatur dalam Penjelasan UUD 1945 pada Sistem Pemerintahan Negara, yakni:

- Presiden dipilih dan diangkat oleh MPR.

- Presiden adalah mandataris MPR.

- MPR pemegang kekuasan negara yang tertingggi.

- Presiden tunduk dan bertanggung jawab kepada MPR

- Presiden untergeornet kepada MPR.

- Presiden adalah pemegang kekuasaan eksekutif dengan dibantu oleh menteri-menteri negara.

- Meski berkuasa sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan, presiden tunduk kepada MPR.

Meski berkuasa sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan, Presiden tunduk kepada MPR.

Adapun MPR merupakan penjelmaan rakyat dan pemegang kedaulatan rakyat, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat 2 UUD 1945 dan Pasal 3 UUD 1945.

Baca Juga: Jawaban Lembar Aktivitas 9 IPS Kelas 11: Membedakan Konkret Kebijakan Moneter dan Fiskal

Dengan demikian, menurut UUD 1945, sistem pemerintahan Indonesia adalah presidensial dengan bentuk negara republik demokrasi, artinya kedaulatan berada di tangan rakyat.

-----

Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.