Perdana menteri dan kebinetnya bertanggung jawab kepada parlemen.
Dalam sistem parlementer, parlemen bisa membubarkan pemerintahan dengan mengajukan mosi tidak percaya.
Sebaliknya, pemerintah melalui kepala negara juga dapat membubarkan parlemen dengan dasar parlemen tidak lagi mencerminkan aspirasi rakyat.
Sistem Pemerintah Indonesia
Indonesia saat ini menganut sistem pemerintahan Presidensil, di mana adanya pemisahan kekuasaan yaitu Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif.
Sistem pemerintahan Indonesia Penjelasan tentang sistem pemerintahan Indonesia telah diatur dalam pasal-pasal UUD 1945 yang merupakan konstitusi negara.
Dalam Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, disebutkan bahwa Indonesia merupakan negara kesatuan dengan bentuk republik.
Sementara itu, dalam Pasal 4 Ayat 1 UUD 1945, dijelaskan bahwa Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial karena kekuasaan tertinggi berada di tangan Presiden.
Pemegang Kekuasaan Eksekutif dan Legislatif
Pasal 4 UUD 1945 juga menjelaskan bahwa presiden adalah pemegang kekuasaan eksekutif dalam pemerintahan Indonesia.
Sementara itu, kekuasaan legislatif dipegang oleh presiden, DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), dan MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat), sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Ayat 1 UUD 1945.
Baca Juga: Perkembangan Sistem Pemerintahan di Indonesia, Materi PKN Kelas 9 SMP