Presiden dan DPR disebut sebagai pemegang kekuasaan legislatif sehari-hari, sedangkan MPR adalah lembaga legislatif tingkat tertinggi.
Sementara itu, hubungan presiden dan MPR serta tugas masing-masing diatur dalam Penjelasan UUD 1945 pada Sistem Pemerintahan Negara, yakni:
- Presiden dipilih dan diangkat oleh MPR.
- Presiden adalah mandataris MPR.
- MPR pemegang kekuasan negara yang tertingggi.
- Presiden tunduk dan bertanggung jawab kepada MPR
- Presiden untergeornet kepada MPR.
- Presiden adalah pemegang kekuasaan eksekutif dengan dibantu oleh menteri-menteri negara.
- Meski berkuasa sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan, presiden tunduk kepada MPR.
Meski berkuasa sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan, Presiden tunduk kepada MPR.
Adapun MPR merupakan penjelmaan rakyat dan pemegang kedaulatan rakyat, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat 2 UUD 1945 dan Pasal 3 UUD 1945.
Baca Juga: Jawaban Lembar Aktivitas 9 IPS Kelas 11: Membedakan Konkret Kebijakan Moneter dan Fiskal
Dengan demikian, menurut UUD 1945, sistem pemerintahan Indonesia adalah presidensial dengan bentuk negara republik demokrasi, artinya kedaulatan berada di tangan rakyat.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.