Find Us On Social Media :

Bentuk dan Kedaulatan Negara: Indonesia Sebagai Negara Hukum

Indonesia disebut sebagai negara hukum karena sebagaimana disebutkan di dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal pasal 1 ayat 3 yang berbunyi: “Negara Indonesia adalah negara hukum.

GridKids.id -  Pahami bentuk dan kedaulatan negara Indonesia sebagai  negara hukum, yuk!

Negara hukum adalah negara yang menegakkan supremasi hukum untuk menegakkan kebenaran dan keadilan, dan tidak ada kekuasaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Negara hukum adalah konsep negara yang bersandar pada keyakinan bahwa kekuasaan negara harus dijalankan atas dasar hukum yang adil dan baik.

Indonesia sebagai Negara Hukum

Negara hukum atau biasa yang disebut dengan istilah the rule of law merupakan negara yang dalam menjalankan suatu tindakan, semua berdasarkan pada aturan atau sesuai dengan hukum yang berlaku.

Jika ada seseorang yang melakukan tindakan melanggar aturan, maka ia berhak untuk mendapatkan suatu hukuman karena dianggap melanggar hukum.

Negara hukum mensyaratkan bahwa setiap tindakan dari negara haruslah bertujuan untuk menegakkan kepastian hukum.

Selain itu harus dilakukan secara setara, menjadi unsur yang mengesahkan demokrasi, dan memenuhi tuntutan akal budi.

Indonesia sebagai negara hukum mengembangkan perangkat hukum sebagai suatu sistem yang fungsional dan berkeadilan.

Perangkat hukum ini dikembangkan dengan menata suprastruktur dan infrastruktur kelembagaan politik, ekonomi, dan sosial yang tertib dan teratur.

Kemudian, agar perangkat hukum itu bisa berjalan baik, maka perlu dilakukan upaya membangun budaya dan kesadaran hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Baca Juga: 4 Tahapan Perkembangan Negara Hukum, dari Polis sampai Materil

Ada tiga ciri negara hukum menurut A.V.Dicey sebagaimana dikutip Jimly Asshidiqie

1. Supremacy of law (supremasi hukum), yaitu semua permasalahan yang terjadi dalam kehidupan bernegara diselesaikan dengan hukum.

2. Equality before the law (persamaan dalam hukum), yaitu setiap warga negara sama kedudukannya di dalam hukum.

Tidak ada perbedaan penerapan hukum antara pejabat dengan rakyat.

3. Due process of law (asas legalitas hukum), yaitu semua kebijakan dan tindakan pemerintah harus didasarkan pada peraturan perundangundangan yang sah dan tertulis.

Indonesia sebagai negara hukum berdasarkan pancasila tidak akan pernah lepas dari sila pertama yaitu sila Ketuhanan Yang Maha Esa

Negara hukum Indonesia itu menjunjung tinggi nilai-nilai kemahaesaan dan kemahakuasaan Tuhan.

Artinya, diakuinya prinsip supremasi hukum tidak mengabaikan keyakinan mengenai kemahakuasaan Tuhan Yang Maha Esa, yang diyakini sebagai sila pertama dan utama dalam Pancasila. 

Ada 13 prinsip Negara hukum Indonesia menurut Jimly Asshiddiqie yang merupakan pilar-pilar utama yang menjaga berdiri tegaknya suatu Negara modern sehingga dapat disebut Negara hukum, yaitu:

1. Supremasi hukum

2. Persamaan di dalam hukum 

Baca Juga: 10 Prinsip Demokrasi yang Diterapkan di Indonesia serta Ciri-cirinya

3. Azas legalitas 

4. Pembagian Kekuasaan

5. Organ-organ Eksekutif Independen

6. Peradilan bekas dan tidak memihak

7. Peradilan Tata Usaha Negara

8. Perlindungan Hak Asasi Manusia

9. Peradilan Tata Negara

10. Bersifat Demokratis

11. Berfungsi sebagai sarana mewujudkan tujuan Negara

12. Transparasi dan kontrososial

13. Berketuhanan Yang Maha Esa

-----

Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.