Find Us On Social Media :

Bentuk dan Kedaulatan Negara: Indonesia Sebagai Negara Hukum

Indonesia disebut sebagai negara hukum karena sebagaimana disebutkan di dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal pasal 1 ayat 3 yang berbunyi: “Negara Indonesia adalah negara hukum.

Ada tiga ciri negara hukum menurut A.V.Dicey sebagaimana dikutip Jimly Asshidiqie

1. Supremacy of law (supremasi hukum), yaitu semua permasalahan yang terjadi dalam kehidupan bernegara diselesaikan dengan hukum.

2. Equality before the law (persamaan dalam hukum), yaitu setiap warga negara sama kedudukannya di dalam hukum.

Tidak ada perbedaan penerapan hukum antara pejabat dengan rakyat.

3. Due process of law (asas legalitas hukum), yaitu semua kebijakan dan tindakan pemerintah harus didasarkan pada peraturan perundangundangan yang sah dan tertulis.

Indonesia sebagai negara hukum berdasarkan pancasila tidak akan pernah lepas dari sila pertama yaitu sila Ketuhanan Yang Maha Esa

Negara hukum Indonesia itu menjunjung tinggi nilai-nilai kemahaesaan dan kemahakuasaan Tuhan.

Artinya, diakuinya prinsip supremasi hukum tidak mengabaikan keyakinan mengenai kemahakuasaan Tuhan Yang Maha Esa, yang diyakini sebagai sila pertama dan utama dalam Pancasila. 

Ada 13 prinsip Negara hukum Indonesia menurut Jimly Asshiddiqie yang merupakan pilar-pilar utama yang menjaga berdiri tegaknya suatu Negara modern sehingga dapat disebut Negara hukum, yaitu:

1. Supremasi hukum

2. Persamaan di dalam hukum 

Baca Juga: 10 Prinsip Demokrasi yang Diterapkan di Indonesia serta Ciri-cirinya