Find Us On Social Media :

Bentuk dan Kedaulatan Negara: Indonesia Sebagai Negara Hukum

Indonesia disebut sebagai negara hukum karena sebagaimana disebutkan di dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal pasal 1 ayat 3 yang berbunyi: “Negara Indonesia adalah negara hukum.

3. Azas legalitas 

4. Pembagian Kekuasaan

5. Organ-organ Eksekutif Independen

6. Peradilan bekas dan tidak memihak

7. Peradilan Tata Usaha Negara

8. Perlindungan Hak Asasi Manusia

9. Peradilan Tata Negara

10. Bersifat Demokratis

11. Berfungsi sebagai sarana mewujudkan tujuan Negara

12. Transparasi dan kontrososial

13. Berketuhanan Yang Maha Esa

-----

Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.