Find Us On Social Media :

Bentuk dan Kedaulatan Negara: Indonesia Sebagai Negara Hukum

Indonesia disebut sebagai negara hukum karena sebagaimana disebutkan di dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal pasal 1 ayat 3 yang berbunyi: “Negara Indonesia adalah negara hukum.

GridKids.id -  Pahami bentuk dan kedaulatan negara Indonesia sebagai  negara hukum, yuk!

Negara hukum adalah negara yang menegakkan supremasi hukum untuk menegakkan kebenaran dan keadilan, dan tidak ada kekuasaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Negara hukum adalah konsep negara yang bersandar pada keyakinan bahwa kekuasaan negara harus dijalankan atas dasar hukum yang adil dan baik.

Indonesia sebagai Negara Hukum

Negara hukum atau biasa yang disebut dengan istilah the rule of law merupakan negara yang dalam menjalankan suatu tindakan, semua berdasarkan pada aturan atau sesuai dengan hukum yang berlaku.

Jika ada seseorang yang melakukan tindakan melanggar aturan, maka ia berhak untuk mendapatkan suatu hukuman karena dianggap melanggar hukum.

Negara hukum mensyaratkan bahwa setiap tindakan dari negara haruslah bertujuan untuk menegakkan kepastian hukum.

Selain itu harus dilakukan secara setara, menjadi unsur yang mengesahkan demokrasi, dan memenuhi tuntutan akal budi.

Indonesia sebagai negara hukum mengembangkan perangkat hukum sebagai suatu sistem yang fungsional dan berkeadilan.

Perangkat hukum ini dikembangkan dengan menata suprastruktur dan infrastruktur kelembagaan politik, ekonomi, dan sosial yang tertib dan teratur.

Kemudian, agar perangkat hukum itu bisa berjalan baik, maka perlu dilakukan upaya membangun budaya dan kesadaran hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Baca Juga: 4 Tahapan Perkembangan Negara Hukum, dari Polis sampai Materil