GridKids.id - Permasalahan tenaga kerja migran Indonesia kerap kali muncul.
Biasanya masalah yang dialami oleh pekerja migran Indonesia (PMI) adalah kurangnya perlindungan.
Lalu, bagaimana cara mengatasi permasalahan migran Indonesia?
PMI kerap mendapat perilaku yang tidak menyenangkan, misalnya adanya kekerasan, selain itu keselamatan kerja dan perawatan di negara penempatan.
Dalam hal ini juga Menteri Ketenagakerjaan menjelaskan masalah besar terkait tata kelola implementasi jaminan sosial Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Beberapa masalah itu adalah belum adanya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Terkait manfaat JKK dan JKM yang belum sejalan dengan PP 82 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP No 44 tahun 2015 tentang penyelenggaraan program JKK dan JKM.
Masalah berikutnya kurangnya pengawasan oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) maupun Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) setelah berada di luar negeri dan sulitnya akses untuk berkomunikasi dengan KBRI.
Untuk melindungi pekerja migran di luar negeri, pemerintah mengeluarkan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Dalam aturan ini, perlindungan pekerja migran Indonesia dilakukan untuk menjamin pemenuhan hak pekerja sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja.
Namun, implementasi aturan ini masih dari jauh dari kata sempurna.
Baca Juga: Pentingnya Pemerintah Perkuat Perlindungan Perkerja Migran Indonesia
Misalnya, masih sering terjadinya pemalsuan dokumen pekerja migran dan banyaknya pekerja migran yang tidak mendapatkan pelatihan sebelum diberangkatkan.
Nah, bagaimana cara mengatasi permasalahan migran di Indonesia ?
1. Memberikan bantuan hukum
Dalam upaya melindungi PMI yang bermasalah di luar negeri, perwakilan RI dapat memberikan bantuan konsultasi hukum.
Caranya berupa perwakilan RI yang melakukan kerja sama dengan pengacara untuk memberikan sejumlah arahan kepada PMI yang akan menghadapi proses hukum.
2. Memberikan Jaminan Sosial
BPJS Ketenagakerjaan dengan Lembaga Pemerintah dan/atau Swasta untuk mengcover risiko yang belum/tidak bisa dicakup oleh BPJS Ketenagakerjaan.
3. Memberikan Bantuan Kemanusiaan
-----
Ayo kunjungiadjar.iddan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.