GridKids.id - Artikel Belajar dari Rumah (BDR) Materi PKN Kelas 9 SMP sudah masuk ke Bab 2 tentang Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Dalam buku materi PKN Kelas 9 SMP Bab 2 Kurikulum Merdeka Terbitan Kemdikbud, hlm. 35-36 dijelaskan tentang makna alinea kedua pembukaan UUD 1945.
Setelah belajar tentang makna alinea pertama UUD 1945 tentang penjajahan yang sebaiknya dihapuskan dari dunia karena enggak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Kali ini kamu akan diajak untuk melihat apa makna alinea kedua UUD 1945, seperti apa uraian makna lengkapnya?
Alinea kedua menunjukkan ketepatan dan ketajaman penilaian bangsa Indonesia yang melihat bahwa:
1. perjuangan bangsa Indonesia sudah mencapai tingkat yang menentukan;
2. momentum yang sudah dicapai harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan;
3. kemerdekaan harus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Alinea kedua menjelaskan bahwa kemerdekaan sebagai cita-cita bangsa ini sudah sampai pada saat yang menentukan perjuangan bangsa Indonesia dalam merebut kemerdekaannya.
Hal ini bisa dilihat bahwa mulai timbul kesadaran bahwa kemerdekaan dan keadaan sekarang, enggak bisa dipisahkan dengan keadaan sebelumnya.
Makna Alinea Kedua Pembukaan UUD 1945
Baca Juga: Makna Teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, Penjelasan Per Alinea
Kemerdekaan yang diraih merupakan perjuangan para pendahulu bangsa Indonesia.
Mereka sudah berjuang dengan mengorbankan jiwa dan raga demi kemerdekaan bangsa dan negara.
Sebagai Bangsa Indonesia, kita harus memiliki kesadaran bahwa kemerdekaan bukan akhir dari perjuangan bangsa.
Kemerdekaan yang diraih harus bisa menghantarkan rakyat Indonesia menuju ke cita-cita nasionalnya sebagai negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan juga makmur.
Negara yang merdeka berarti negara yang bebas dari penjajahan bangsa lain.
Negara yang bersatu berarti menghendaki bangsa Indonesia bersatu dalam bentuk kesatuan, bukan bangsa yang terpisah geografis atau sosialnya.
Negara yang berdaulat dimaknai bahwa Indonesia sederajat dengan engara lain, punya kebebasan dalam menentukan arah dan kebijakan bangsanya tanpa dicampuri oleh negara lain.
Negara yang Adil menggambarkan bahwa negara Indonesia menegakkan keadilan bagi warga negaranya.
Keadilan yang diwujudkan harus menunjukkan keseimbangan antara hak dan juga kewajiban warga negara.
Hubungan antara negara dengan warga negara, warga negara dengan warga negara, dilandasi oleh prinsip keadilan ini.
Negara Indonesia diharapkan bisa mewujudkan keadilan dalam berbagai bidang kehidupan, seperti politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
Baca Juga: Peraturan Perundang-Undangan yang Mengatur Bela Negara, Materi PKN Kelas 9 SMP
Negara yang makmur adalah harapan supaya negara bisa mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan untuk warga negaranya.
Kemakmuran yang dimaksud enggak hanya secara materil, tapi juga kemakmuran secara spiritual hingga batiniah.
Kemakmuran yang diwujudkan bukan bentuk kemakmuran perorangan atau kelompok tapi kemakmuran untuk seluruh lapisan masyarakat.
Perwujudan kemakmuran warga negara diwujudkan dengan menerapkan prinsip keadilan, kekeluargaan, dan persatuan bangsa.
Inilah yang menjadi gambaran bahwa kemerdekaan bukan akhir dari perjuangan bangsa Indonesia, melainkan harus senantiasa diisi dengan perjuangan dalam mengisi kemerdekaan dengan mewujudkan cita-cita nasional.
Pertanyaan: |
Benarkan kemerdekaan bukan akhir dari perjuangan bangsa? |
Petunjuk, cek lagi page 1. |
----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.