GridKids.id - Artikel Belajar dari Rumah (BDR) Materi Kelas 9 SMP Bab 6 tentang Bela Negara dalam Konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam buku materi PKN Kelas 9 SMP Bab 6 Kurikulum Merdeka Terbitan Kemdikbud, hlm. 147-150 dijelaskan tentang makna bela negara.
Menurut UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya pada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasar Pancasila dan UUD 1945.
Kemerdekaan bangsa Indonesia yang sudah diraih bukan merupakan hadiah atau pemberian dari kaum penjajah. Tapi, sebagai hasil perjuangan bangsa Indonesia.
Indonesia dijajah oleh Belanda dan mengalami juga pendudukan Jepang selama beberapa tahun dan membuat perjuangan Indonesia untuk merdeka cukup panjang.
Banyak pengorbanan rakyat dari harga benda hingga jiwa untuk menegakkan kedaulatan bangsa Indonesia sebagai bangsa yang merdeka.
Tiap warga negara punya hak dan kewajiban yang sama dalam upaya pembelaan negara dan tercantum dalam pasal 27 ayat (3) UUD 1945.
Upaya bela negara selain jadi kewajiban dasar manusia bisa jadi kehormatan tiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, rela berkorban, dalam pengabdian pada negara dan bangsa.
Selain itu, dalam Pasal 9 ayat (1) UU No.3 tahun 2002 tentang pertahanan negara, menyatakan bahwa tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.
Kewajiban yang dimaksud ini menyatakan bahwa keadaan tertentu bisa membuat negara bisa memaksa tiap warga negara untuk ikut dalam upaya bela negara.
Lalu, apa saja fungsi dan tujuan Bela Negara yang perlu kamu ketahui sebagai warga negara? Yuk, simak poin-poin lengkapnya di bawah ini, Kids.
Baca Juga: Bela Negara: Pengertian, Konsep, Unsur, Landasan Hukum, dan Tujuan
Penulis | : | Ayu Ma'as |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar