GridKids.id - Artikel Belajar dari Rumah (BDR) Materi PKN Kelas 9 SMP Bab 6 kali ini masih membahas tentang bela negara dalam konteks negara kesatuan republik Indonesia.
Dalam buku materi PKN Kelas 9 SMP bab 6 Kurikulum Merdeka terbitan Kemdikbud, hlm. 151 -153 membahas tentang subbab peraturan perundang-undangan yang mengatur bela negara.
Bela negara adalah sikap yang harus dimiliki oleh warga negara untuk menjaga kedaulatan bangsa dan negaranya dari ancaman integrasi nasional.
Berikut ini kamu akan diajak melihat peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang bela negara, di antaranya:
1. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Pasal 27 ayat (3): hak dan kewajiban warga negara untuk ikut bela negara;
- Pasal 30 ayat (1): hak dan kewajiban tiap warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara;
- Pasal 30 ayat (2): usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanan lewat sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Polri sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukungnya.
- Pasal 30 ayat (3): TNI terdiri dari Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat mempertahankan dan menjaga kedaulatan negara.
- Pasal 30 ayat (4): POLRI adalah alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
- Pasal 30 ayat (5): Susunan dan kedudukan TNI, POLRI, dan hubungan antara keduanya dalam menjalankan tugasnya dalam menjaga keamanan negara.
Baca Juga: Bela Negara: Pengertian, Konsep, Unsur, Landasan Hukum, dan Tujuan
Penulis | : | Ayu Ma'as |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar