GridKids.id - Indonesia adalah negara hukum yang memiliki perlindungan dan penegak hukum.
Dalam materi kelas 12 SMA, terdapat tugas mandiri tentang dasar hukum perlindungan dan penegak hukum.
Sekarang simak dasar hukum perlindungan dan penegak hukum di Indonesia berdasarkan UUD 1945.
Indonesia adalah negara hukum menurut Undang-Undang Dasar 1945.
Untuk itu, terdapat dasar hukum perlindungan dan penegak hukum yang kukuh.
Perlindungan hukum adalah upaya untuk melindungi seseorang dari perbuatan yang sewenang-wenang yang tidak sesuai dengan hukum.
Sedangkan penegak hukum adalah upaya yang dilakukan untuk menegakkan norma-norma hukum di masyarakat.
Kedunya penting untuk dijalankan agar negara berjalan dengan baik dan teratur.
Sejatinya setiap warga negara Indonesia berhak memperoleh perlindungan hukum telah diatur dalam pasal 28 D ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Berikut ini dasar hukum perlindungan dan penegak hukum di Indonesia:
Tugas Mandiri 2.1: Dasar Hukum Perlindungan dan Penegak Hukum
Baca Juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 7 SMP Tugas 1.1: Norma dan Hukum di Masyarakat
Penulis | : | Regina Pasys |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar