GridKids.id - Artikel Belajar dari Rumah (BDR) Materi PKN Kelas 9 SMP sudah masuk ke Bab 2 tentang Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Dalam buku materi PKN Kelas 9 SMP Bab 2 Kurikulum Merdeka Terbitan Kemdikbud, hlm. 35-36 dijelaskan tentang makna alinea kedua pembukaan UUD 1945.
Setelah belajar tentang makna alinea pertama UUD 1945 tentang penjajahan yang sebaiknya dihapuskan dari dunia karena enggak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Kali ini kamu akan diajak untuk melihat apa makna alinea kedua UUD 1945, seperti apa uraian makna lengkapnya?
Alinea kedua menunjukkan ketepatan dan ketajaman penilaian bangsa Indonesia yang melihat bahwa:
1. perjuangan bangsa Indonesia sudah mencapai tingkat yang menentukan;
2. momentum yang sudah dicapai harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan;
3. kemerdekaan harus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Alinea kedua menjelaskan bahwa kemerdekaan sebagai cita-cita bangsa ini sudah sampai pada saat yang menentukan perjuangan bangsa Indonesia dalam merebut kemerdekaannya.
Hal ini bisa dilihat bahwa mulai timbul kesadaran bahwa kemerdekaan dan keadaan sekarang, enggak bisa dipisahkan dengan keadaan sebelumnya.
Makna Alinea Kedua Pembukaan UUD 1945
Baca Juga: Makna Teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, Penjelasan Per Alinea