GridKids.id - Kids, apa yang kamu ketahui tentang perkembangan hukum laut di Indonesia?
Kali ini GridKids akan mengajakmu belajar tentang perkembangan hukum laut di Indonesia, ya.
Pada buku materi PPKn kelas XI SMA juga membahas tentang hukum laut Indonesia.
Lantas, bagaimana perkembangannya? Yuk, kita simak informasinya!
Hukum Laut Indonesia
Perlu diketahui bahwa laut adalah sarana penting dalam hubungan internasional.
Pasalnya, laut menjadi penghubung antara negara satu dengan yang lain.
Melalui laut, banyak kegiatan diplomatik hingga ekonomi yang bisa dilakukan.
Maka dari itu, dibutuhkan suatu aturan yang mengikat atau yang disebut dengan hukum laut.
Di Indonesia, hukum laut terus mengalami perkembangan seiring berjalannya waktu.
Seberapa Penting Hukum Laut?
Baca Juga: Keamanan dan Pertahanan Laut Indonesia, Materi PPKn Kelas XI SMA
Hukum laut menjadi salah satu aturan penting yang ada dalam sebuah negara, termasuk Indonesia.
Hukum laut bertujuan untuk mengatur pemanfaatan laut itu sendiri.
Pemanfaatan tersebut maksudnya jalur lalu lintas dan sumber kekayaan alam serta sumber energi.
Selain itu, hukum laut menjaga kepentingan masing-masing pihak.
Perkembangan Hukum Laut di Indonesia
Sebelum tahun 1958, hukum laut didasarkan pada hukum kebiasaan.
Namun era hukum kebiasaan mulai berubah setelah hadirnya Konvensi Jenewa tahun 1958.
Kemudian pada 1982, Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) mengadakan konvensi tentang hukum laut.
Konvensi tersebut menghasilkan United Nation Convention on the Law of the Sea atau UNCLOS 1982.
Kala itu, UNCLOS diikuti oleh lebih dari 100 negara di dunia, termasuk Indonesia.
Hingga saat ini, ada sekitar 150 negara telah menandatangani UNCLOS 1982.
Baca Juga: 4 Langkah Penyelesaian Sengketa Ambalat, Materi PPKn Kelas XI
Laut di Indonesia sendiri pertama kali diatur melalui ordonansi Hindia Belanda 1939.
Peraturan tersebut dikenal dengan Territoriale Zee en Maritime Kringen Ordonantie (TZMKO).
TZMKO mengatur tentang wilayah laut Indonesia sejauh tiga mil dari garis pantai yang mengelilingi pulau.
Pasca kemerdekaan, laut di Indonesia kemudian diatur dalam Deklarasi Djuanda.
Deklarasi Djuanda mengatur laut-laut antarpulau menjadi wilayah Indonesia.
Selain itu, deklarasi ini juga mengatur tentang batas laut teritorial wilayah Indonesia menjadi 12 mil dari garis pantai terluar.
Selain itu, Indonesia juga meratifikasi tiga Konvensi Jenewa tahun 1958 dengan UU Nomor 19 Tahun 1961.
Pemerintah kemudian meratifikasi UNCLOS 1982 dengan UU Nomor 17 Tahun 1985.
Melalui proses ratifikasi UNCLOS 1982, luas wilayah laut Indonesia bertambah menjadi 5,8 juta kilometer persegi.
Ratifikasi sendiri merupakan proses penerapan aturan hukum berdasarkan perjanjian internasional.
Itulah perkembangan hukum laut di Indonesia, Kids.
-----
Ayo kunjungiadjar.iddan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia