Hukum laut menjadi salah satu aturan penting yang ada dalam sebuah negara, termasuk Indonesia.
Hukum laut bertujuan untuk mengatur pemanfaatan laut itu sendiri.
Pemanfaatan tersebut maksudnya jalur lalu lintas dan sumber kekayaan alam serta sumber energi.
Selain itu, hukum laut menjaga kepentingan masing-masing pihak.
Perkembangan Hukum Laut di Indonesia
Sebelum tahun 1958, hukum laut didasarkan pada hukum kebiasaan.
Namun era hukum kebiasaan mulai berubah setelah hadirnya Konvensi Jenewa tahun 1958.
Kemudian pada 1982, Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) mengadakan konvensi tentang hukum laut.
Konvensi tersebut menghasilkan United Nation Convention on the Law of the Sea atau UNCLOS 1982.
Kala itu, UNCLOS diikuti oleh lebih dari 100 negara di dunia, termasuk Indonesia.
Hingga saat ini, ada sekitar 150 negara telah menandatangani UNCLOS 1982.
Baca Juga: 4 Langkah Penyelesaian Sengketa Ambalat, Materi PPKn Kelas XI