Laut di Indonesia sendiri pertama kali diatur melalui ordonansi Hindia Belanda 1939.
Peraturan tersebut dikenal dengan Territoriale Zee en Maritime Kringen Ordonantie (TZMKO).
TZMKO mengatur tentang wilayah laut Indonesia sejauh tiga mil dari garis pantai yang mengelilingi pulau.
Pasca kemerdekaan, laut di Indonesia kemudian diatur dalam Deklarasi Djuanda.
Deklarasi Djuanda mengatur laut-laut antarpulau menjadi wilayah Indonesia.
Selain itu, deklarasi ini juga mengatur tentang batas laut teritorial wilayah Indonesia menjadi 12 mil dari garis pantai terluar.
Selain itu, Indonesia juga meratifikasi tiga Konvensi Jenewa tahun 1958 dengan UU Nomor 19 Tahun 1961.
Pemerintah kemudian meratifikasi UNCLOS 1982 dengan UU Nomor 17 Tahun 1985.
Melalui proses ratifikasi UNCLOS 1982, luas wilayah laut Indonesia bertambah menjadi 5,8 juta kilometer persegi.
Ratifikasi sendiri merupakan proses penerapan aturan hukum berdasarkan perjanjian internasional.
Itulah perkembangan hukum laut di Indonesia, Kids.
-----
Ayo kunjungiadjar.iddan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia