GridKids.id - Kids, sebelumnya kamu sudah belajar tentang penyelesaian sengketa.
Pada buku materi PPKn kelas XI SMA juga membahas tentang penyelesaian sengketa.
Namun tahukah kamu tentang penyelesaian sengketa nonlitigasi?
Nah, kali ini GridKids akan mengajak kalian mengetahui pengertian penyelesaian sengketa nonlitigasi.
Lantas, apa pengertiannya? Yuk, kita simak informasinya!
Penyelesaian Sengeketa Nonlitigasi
Ligitasi adalah sebuah istilah dari dunia hukum yang berkaitan dengan proses penyelesaian masalah.
Akan tetapi, penyelesaian masalah ini dilakukan di dalam sistem peradilan yang berdasarkan hukum yang berlaku.
Contohnya adalah sidang kasus sengketa antara pihak A dan B yang melalui jalur pengadilan.
Itu artinya, penyelesaian sengketa non-litigasi adalah penyelesaian masalah tanpa jalur hukum.
Hal ini juga merupakan salah satu alternatif yang bisa dilakukan untuk memecahkan masalah sengketa.
Baca Juga: Sengketa Internasional dan Contoh Kasusnya, Materi PPKn Kelas XI
Source | : | Kompas.com,kemendikbud.go.id |
Penulis | : | Andy Nugroho |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar