GridKids.id - Artikel Belajar dari Rumah (BDR) Materi PKN Kelas 9 SMP Bab 6 masih membahas tema Bela Negara dalam Konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam buku materi PKN Kelas 9 SMP Bab 6 Kurikulum Merdeka Terbitan Kemdikbud, hlm. 174-175 dijelaskan tentang upaya mengisi kemerdekaan dan mempertahankan NKRI.
Indonesia memproklamirkan diri sebagai negara merdeka pada 17 Agustus 1945, perjuangan bangsa Indonesia enggak berhenti sampai di situ karena selanjutnya harus tetap mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan bangsa dan negaranya.
Inilah kenapa dalam kehidupan bernegara, aspek pertahanan adalah faktor yang begitu hakiki dalam menjamin kelangsungan hidup suatu bangsa.
Tiap warga negara punya kewajiban untuk selalu menjaga kehormatan dan harkat bangsa dan negaranya sebagai bagian dari negara Indonesia.
Hal ini penting untuk menjaga eksistensi negara sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat, keberadaan negara tergantung dengan kuasa dan kedaulatan rakyatnya.
Kewajiban warga negara untuk membela negara tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat (3) yang menjelaskan bahwa tiap warga negara punya hak dan kewajiban dalam membela negaranya.
Bela negara dipandang sebagai sebuah tekad, sikap, dan tindakan warga negara yang terorganisir dilandaskan oleh kecintaan pada tanah air, kerelaan berkorban supaya NKRI tetap tegak dan jaya.
Upaya bela negara tak hanya jadi kewajiban dasar manusia tapi juga jadi kehormatan untuk tiap warga negara yang akan dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban dalam pengabdian pada negara dan bangsa.
Menurut UUD 1945 Pasal 30 ayat (1) dijelaskan bahwa tiap warga negara punya hak dan kewajiban dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Lalu, seperti apa mekanisme pelaksanaan sistem pertahanan keamanan rakyat yang dilaksanakan oleh lembaga berwenang dan rakyat?
Baca Juga: Bela Negara: Makna, Fungsi, dan Tujuannya, Materi PKN Kelas 9 SMP
Usaha Pengamanan dan Pertahanan Negara
Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta (sishankamrata) di Indonesia dilaksanakan oleh TNI dan Polri sebagai kekuatan utamanya, sedangkan rakyat berperan sebagai kekuatan pendukung.
TNI terbagi menjadi tiga angkatan, yaitu darat, laut, dan udara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
Sedangkan, Polri adalah alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat yang bertugas mengayomi, melindungi, dan melayani masyarakat dan menegakkan hukum.
Dalam UU No. 3 Tahun 2002, menyatakan pandangan hidup bangsa Indonesia tentang pertahanan negara ditentukan dalam pembukan dan pasal-pasal UUD 1945, seperti berikut ini:
- Kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
- Pemerintah negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
- Hak dan kewajiban setiap warga negara untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
- Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Pertanyaan: |
Apakah kegunaan dari sikap bela negara bagi sebuah negara? |
Petunjuk, cek lagi page 1. |
----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.