GridKids.id - Artikel Belajar dari Rumah (BDR) Materi PKN Kelas 9 SMP Bab 6 masih membahas tema Bela Negara dalam Konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam buku materi PKN Kelas 9 SMP Bab 6 Kurikulum Merdeka Terbitan Kemdikbud, hlm. 174-175 dijelaskan tentang upaya mengisi kemerdekaan dan mempertahankan NKRI.
Indonesia memproklamirkan diri sebagai negara merdeka pada 17 Agustus 1945, perjuangan bangsa Indonesia enggak berhenti sampai di situ karena selanjutnya harus tetap mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan bangsa dan negaranya.
Inilah kenapa dalam kehidupan bernegara, aspek pertahanan adalah faktor yang begitu hakiki dalam menjamin kelangsungan hidup suatu bangsa.
Tiap warga negara punya kewajiban untuk selalu menjaga kehormatan dan harkat bangsa dan negaranya sebagai bagian dari negara Indonesia.
Hal ini penting untuk menjaga eksistensi negara sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat, keberadaan negara tergantung dengan kuasa dan kedaulatan rakyatnya.
Kewajiban warga negara untuk membela negara tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat (3) yang menjelaskan bahwa tiap warga negara punya hak dan kewajiban dalam membela negaranya.
Bela negara dipandang sebagai sebuah tekad, sikap, dan tindakan warga negara yang terorganisir dilandaskan oleh kecintaan pada tanah air, kerelaan berkorban supaya NKRI tetap tegak dan jaya.
Upaya bela negara tak hanya jadi kewajiban dasar manusia tapi juga jadi kehormatan untuk tiap warga negara yang akan dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban dalam pengabdian pada negara dan bangsa.
Menurut UUD 1945 Pasal 30 ayat (1) dijelaskan bahwa tiap warga negara punya hak dan kewajiban dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Lalu, seperti apa mekanisme pelaksanaan sistem pertahanan keamanan rakyat yang dilaksanakan oleh lembaga berwenang dan rakyat?
Baca Juga: Bela Negara: Makna, Fungsi, dan Tujuannya, Materi PKN Kelas 9 SMP