Usaha Pengamanan dan Pertahanan Negara
Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta (sishankamrata) di Indonesia dilaksanakan oleh TNI dan Polri sebagai kekuatan utamanya, sedangkan rakyat berperan sebagai kekuatan pendukung.
TNI terbagi menjadi tiga angkatan, yaitu darat, laut, dan udara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
Sedangkan, Polri adalah alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat yang bertugas mengayomi, melindungi, dan melayani masyarakat dan menegakkan hukum.
Dalam UU No. 3 Tahun 2002, menyatakan pandangan hidup bangsa Indonesia tentang pertahanan negara ditentukan dalam pembukan dan pasal-pasal UUD 1945, seperti berikut ini:
- Kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
- Pemerintah negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
- Hak dan kewajiban setiap warga negara untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
- Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Pertanyaan: |
Apakah kegunaan dari sikap bela negara bagi sebuah negara? |
Petunjuk, cek lagi page 1. |
----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.