GridKids.id - Kids, apa yang kamu ketahui tentang sumber hukum adat di Indonesia?
Hukum adat merupakan salah satu hukum yang berlaku di Indonesia dan termasuk dalam hukum tak tertulis.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hukum adalah undang-undang, peraturan, dan sebagainya yang digunakan untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat.
Sementara adat ialah aturan atau perbuatan dan sebagainya yang lazim diturut atau dilakukan sejak dahulu kala.
Bersumber dari gramedia.com, hukum adat adalah aturan yang dibuat atau dirumuskan berdasarkan tingkah laku masyarakat yang tumbuh dan juga berkembang sehingga menjadi sebuah hukum tak tertulis yang ditaati oleh masyarakat setempat.
Hukum adat diartikan sebagai produk dari budaya yang mengandung subtansi tentang nilai-nilai budaya cipta, karsa, dan rasa manusia.
Nah, hukum adat lahir dari kesadaran atas kebutuhan dan keinginan manusia untuk hidup adil dan beradab.
Tahukah kamu? Hukum adat juga menjadi salah satu hukum tertua jika dibandingkan dnegan sistem hukum lain yang ada di negara Indonesia.
Hal ini dikarenakan hukum adat telah dilakukan secara turun temurun oleh masyarakatnya.
Yuk, kita cari tahu sama-sama apa saja bentuk sumber hukum adat di Indonesia menurut para ahli, ya!
Bentuk Sumber Hukum Adat di Indonesia Menurut Para Ahli
Baca Juga: 5 Karakteristik dan Contoh Hukum Adat yang Berlaku di Indonesia
Bersumber dari gramedia.com, di bawah ini merupakan sumber hukum adat di Indonesia menurut pada ahli, antara lain:
1. Sumber Isi
Sumber isi merupakan sumber hukum adat yang digunakan di Indonesia.
Sumber isi adalah kesadaran hukum yang ada dan hidup di tengah masyarakat adat setempat ya, Kids.
2. Sumber Pengikat
Sumber pengikat dalam hukum adat berupa rasa malu yang muncul akibat berfungsinya sistem nilai dalam masyarakat adat.
Rasa malu juga timbul akibat enggak mematuhi atau melanggar aturan dan hukum adat yang berlaku dalam masyarakat tersebut.
3. Sumber Pengenal
Menurut B Ter Haar dalam gramedia.com, sumber pengenal menjadi keputusan penguasa adat.
Sementara menurut Mohammad Koesnoe, sumber pengenal berasal dari hukum adat itu sendiri.
Baca Juga: 5 Ciri-Ciri dan Contoh Kasus Pelanggaran Hukum Publik di Indonesia
Maka dari itu, sumber pengenal hukum adat diartikan sebagai apa yang sebenarnya terlaksana di dalam masyarakat setempat baik perilaku maupun tingkah laku, Kids.
Hukum adat memiliki kekuatan mengikat yaitu kesadaran hukum yang dimiliki oleh masyarakat adat yang bersangkutan, ya.
Sebagai tambahan informasi, hukum adat di Indonesia memiliki dua unsur, yakni:
1. Adanya keputusan kepala adat
2. Adanya akibat atau sanksi hukum
3. Enggak tertulis
4. Ditaati dalam masyarakat
5. Tingkal laku tersebut teratur dan sistematis serta memiliki nilai sakral
Nah, sekarang sudah tahu ya, Kids, apa saja sumber hukum adat di Indonesia menurut para ahli.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.