Bersumber dari gramedia.com, di bawah ini merupakan sumber hukum adat di Indonesia menurut pada ahli, antara lain:
1. Sumber Isi
Sumber isi merupakan sumber hukum adat yang digunakan di Indonesia.
Sumber isi adalah kesadaran hukum yang ada dan hidup di tengah masyarakat adat setempat ya, Kids.
2. Sumber Pengikat
Sumber pengikat dalam hukum adat berupa rasa malu yang muncul akibat berfungsinya sistem nilai dalam masyarakat adat.
Rasa malu juga timbul akibat enggak mematuhi atau melanggar aturan dan hukum adat yang berlaku dalam masyarakat tersebut.
3. Sumber Pengenal
Menurut B Ter Haar dalam gramedia.com, sumber pengenal menjadi keputusan penguasa adat.
Sementara menurut Mohammad Koesnoe, sumber pengenal berasal dari hukum adat itu sendiri.
Baca Juga: 5 Ciri-Ciri dan Contoh Kasus Pelanggaran Hukum Publik di Indonesia