Find Us On Social Media :

3 Bentuk yang Dijadikan Sumber Hukum Adat di Indonesia Menurut Para Ahli

Hukum adat merupakan salah satu hukum yang berlaku di Indonesia dan termasuk dalam hukum tak tertulis.

GridKids.id - Kids, apa yang kamu ketahui tentang sumber hukum adat di Indonesia?

Hukum adat merupakan salah satu hukum yang berlaku di Indonesia dan termasuk dalam hukum tak tertulis.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hukum adalah undang-undang, peraturan, dan sebagainya yang digunakan untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat.

Sementara adat ialah aturan atau perbuatan dan sebagainya yang lazim diturut atau dilakukan sejak dahulu kala.

Bersumber dari gramedia.com, hukum adat adalah aturan yang dibuat atau dirumuskan berdasarkan tingkah laku masyarakat yang tumbuh dan juga berkembang sehingga menjadi sebuah hukum tak tertulis yang ditaati oleh masyarakat setempat.

Hukum adat diartikan sebagai produk dari budaya yang mengandung subtansi tentang nilai-nilai budaya cipta, karsa, dan rasa manusia.

Nah, hukum adat lahir dari kesadaran atas kebutuhan dan keinginan manusia untuk hidup adil dan beradab.

Tahukah kamu? Hukum adat juga menjadi salah satu hukum tertua jika dibandingkan dnegan sistem hukum lain yang ada di negara Indonesia.

Hal ini dikarenakan hukum adat telah dilakukan secara turun temurun oleh masyarakatnya.

Yuk, kita cari tahu sama-sama apa saja bentuk sumber hukum adat di Indonesia menurut para ahli, ya!

Bentuk Sumber Hukum Adat di Indonesia Menurut Para Ahli

Baca Juga: 5 Karakteristik dan Contoh Hukum Adat yang Berlaku di Indonesia