Find Us On Social Media :

Lembaga-Lembaga Negara Indonesia: BPK, MA, KY, dan MK, Materi PKN Kelas 9 SMP

Kali ini kamu akan diajak membahas tentang lembaga negara Indonesia yaitu BPK, MA, KY, dan MK. Apa saja fungsinya?

GridKids.id - Artikel Belajar dari Rumah (BDR) Materi PKN Kelas 9 SMP Bab 3 kali ini masih membahas Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam buku materi Kelas 9 SMP Bab 3 Kurikulum Merdeka Terbitan Kemdikbud, hlm. 83-86 masih membahas sub-subbab tentang lembaga-lembaga negara di Indonesia.

Jika pada artikel sebelumnya kamu sudah diajak untuk mengenal tentang MPR, Presiden, DPR, dan DPD, kali ini kamu akan diajak mengenal lembaga-lembaga negara di Indonesia lainnya. Apa saja, ya?

Yuk, simak sama-sama uraian lebih lanjut dan lengkapnya di bawah ini, Kids.

Lembaga-Lembaga Negara: BPK, MA, KY, dan MK

1. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Lembaga negara ini bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

BPK berkedudukan di ibu kota negara dan punya perwakilan di tiap provinsinya.

Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan pertimbangan dari DPD dan diresmikan oleh Presiden.

Keanggotaan BPK tercantum dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 berjumlah 9 orang, terdiri dari ketua, wakil ketua, dan 7 orang anggota.

Masa jabatan BPK adalah lima tahun dan sesudahnya bisa dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

Baca Juga: Lembaga-Lembaga Negara Indonesia: MPR, Presiden, DPR, DPD, Materi PKN Kelas 9 SMP

BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, sesuai dengan Pasal 23 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Hasil pemeriksaan keuangan negara oleh BPK akan diserahkan ke DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

2. Mahkamah Agung (MA)

Lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman selain Mahkamah Konstitusi di Indonesia.

Mahkamah Agung adalah lembaga peradilan negara tertinggi dari semua lingkungan peradilan.

Mahkamah agung lepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh lain dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Kekuasaan kehakiman adalah kuasa yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan seperti yang tertera dalam Pasal 24 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Kekuasaan seorang hakim bebas dan enggak terpengaruh dengan kekuasaan lain di luarnya.

Hakim punya kewenangan memutuskan perkara sesuai perundang-undangan bebas, enggak bisa dicampuri atau dipengaruhi oleh pihak lain atas dasar penegakan hukum dan keadilan.

3. Komisi Yudisial (KY)

Lembaga negara ini adalah lembaga yang baru dibentuk berdasar perubahan ketiga UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Baca Juga: Lembaga-Lembaga Negara Independen Bentukan UUD 1945 dan Undang-Undang

Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang mandiri dalam pelaksanaan wewenangnya, bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lain.

Komisi Yudisial berkedudukan di ibu kota negara RI, yaitu DKI Jakarta, beranggotakan 7 orang anggota yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas persetujuan DPR.

Masa jabatan keanggotaan Komisi Yudisial berlangsung selama lima tahun, dan sesudahnya bisa dipilih lagi untuk satu masa jabatan.

Wewenang Komisi Yudisial adalah mengusulkan pengangkatan hakim agung (anggota Mahkamah Agung), menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan menjaga perilaku hakim, sesuai yang tertera pasal 24B ayat (1) UUD 1945.

4. Mahkamah Konstitusi (MK)

Lembaga negara yang juga baru dibentuk berdasar perubahan ketika UUD 1945 seperti Komisi Yudisial (KY).

Mahkamah Konstitusi yang berkedudukan di ibu kota negara adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sesuai dengan Pasal 24C UUD 1945.

Posisi dan fungsi Mahkamah Konstitusi diatur dengan UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi.

MK beranggotakan 9 orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden. Anggota MK masing-masing diajukan 3 orang oleh MA, tiga orang oleh DPR, dan 3 orang dari Presiden.

Ketua dan Wakil Ketua MK dipilih dari dan oleh hakim konstitusi untuk masa jabatan 3 tahun.

Baca Juga: Lembaga Eksekutif: Pengertian, Pembagian Sistem, dan Susunannya

Wewenang MK di antaranya menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara, memutuskan pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan hasil pemilu.

Nah, itulah beberapa lembaga negara yang ada di Indonesia.

Pertanyaan:
Apakah kewenangan dan fungsi BPK?

Petunjuk, cek lagi page 1.

 ----

Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.