GridKids.id - Artikel Belajar dari Rumah (BDR) Materi PKN Kelas 9 SMP Bab 3 kali ini masih membahas Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam buku materi Kelas 9 SMP Bab 3 Kurikulum Merdeka Terbitan Kemdikbud, hlm. 83-86 masih membahas sub-subbab tentang lembaga-lembaga negara di Indonesia.
Jika pada artikel sebelumnya kamu sudah diajak untuk mengenal tentang MPR, Presiden, DPR, dan DPD, kali ini kamu akan diajak mengenal lembaga-lembaga negara di Indonesia lainnya. Apa saja, ya?
Yuk, simak sama-sama uraian lebih lanjut dan lengkapnya di bawah ini, Kids.
Lembaga-Lembaga Negara: BPK, MA, KY, dan MK
1. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Lembaga negara ini bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
BPK berkedudukan di ibu kota negara dan punya perwakilan di tiap provinsinya.
Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan pertimbangan dari DPD dan diresmikan oleh Presiden.
Keanggotaan BPK tercantum dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 berjumlah 9 orang, terdiri dari ketua, wakil ketua, dan 7 orang anggota.
Masa jabatan BPK adalah lima tahun dan sesudahnya bisa dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
Baca Juga: Lembaga-Lembaga Negara Indonesia: MPR, Presiden, DPR, DPD, Materi PKN Kelas 9 SMP