Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang mandiri dalam pelaksanaan wewenangnya, bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lain.
Komisi Yudisial berkedudukan di ibu kota negara RI, yaitu DKI Jakarta, beranggotakan 7 orang anggota yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas persetujuan DPR.
Masa jabatan keanggotaan Komisi Yudisial berlangsung selama lima tahun, dan sesudahnya bisa dipilih lagi untuk satu masa jabatan.
Wewenang Komisi Yudisial adalah mengusulkan pengangkatan hakim agung (anggota Mahkamah Agung), menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan menjaga perilaku hakim, sesuai yang tertera pasal 24B ayat (1) UUD 1945.
4. Mahkamah Konstitusi (MK)
Lembaga negara yang juga baru dibentuk berdasar perubahan ketika UUD 1945 seperti Komisi Yudisial (KY).
Mahkamah Konstitusi yang berkedudukan di ibu kota negara adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sesuai dengan Pasal 24C UUD 1945.
Posisi dan fungsi Mahkamah Konstitusi diatur dengan UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi.
MK beranggotakan 9 orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden. Anggota MK masing-masing diajukan 3 orang oleh MA, tiga orang oleh DPR, dan 3 orang dari Presiden.
Ketua dan Wakil Ketua MK dipilih dari dan oleh hakim konstitusi untuk masa jabatan 3 tahun.
Baca Juga: Lembaga Eksekutif: Pengertian, Pembagian Sistem, dan Susunannya
Wewenang MK di antaranya menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara, memutuskan pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan hasil pemilu.
Nah, itulah beberapa lembaga negara yang ada di Indonesia.
Pertanyaan: |
Apakah kewenangan dan fungsi BPK? |
Petunjuk, cek lagi page 1. |
----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.