Find Us On Social Media :

Kedaulatan NKRI: Hakikat, Bentuk, dan Teori Kedaulatan, PKN Kelas 9 SMP

Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi dalam sebuah negara yang menentukan jalannya hukum dan kehidupan bernegara.

GridKids.id - Artikel Belajar dari Rumah (BDR) Materi PKN Kelas 9 SMP kali ini akan masuk ke Bab 3 yaitu Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam buku materi PKN Kelas 9 SMP Bab 3 Kurikulum Merdeka Terbitan Kemdikbud, hlm. 53-59 membahas tentang Hakikat dan Teori Kedaulatan.

Kedaulatan berasal dari bahasa Arab yaitu daulah yang berarti kekuasaan tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara yang tersedia.

Oleh karena itu, kedaulatan rakyat membawa konsekuensi tentang rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Kedaulatan rakyat juga dianggap sebagai pemerintah mendapat mandat dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Pemerintahan oleh rakyat mengandung pengertian bahwa pemerintahan yang ada diselenggarakan dan dilakukan oleh rakyat sendiri.

Gaya pemerintahan seperti ini disebut dengan demokrasi berupa pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat.

Keterlibatan rakyat dalam jalannya pemerintah sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat salah satunya lewat pemilihan umum.

Pelaksanaan prinsip kedaulatan rakyat bisa diwujudkan lewat demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan.

Demokrasi langsung adalah bentuk demokrasi yang mengambil bagian pribadi dalam tindakan-tindakan dan pemberian suara untuk membahas dan melakukan pengesahan UU.

Sedangkan, demokrasi perwakilan ketika rakyat memilih warga lain sebagai wakil rakyat yang duduk di lembaga legislatif untuk membahas dan mengesahkan UU.

Baca Juga: 6 Prinsip Kedaulatan Republik Indonesia Menurut UUD 1945, Apa Saja?

Menurut Jean Bodin, ahli tata negara dari Prancis, kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum suatu negara, memiliki empat sifat, yaitu: asli, permanen, tunggal, dan enggak terbatas.

Bentuk dan Teori Kedaulatan

Bentuk-Bentuk Kedaulatan

1. Kedaulatan ke dalam: bangsa yang merdeka dan punya kuasa untuk menyusun dan mengatur organisasi pemerintahan sendiri menurut kehendak bangsanya sendiri.

Pemerintahan berdaulat untuk mengelola segala sumber daya alamnya untuk memakmurkan rakyat tanpa dicampuri oleh negara lain.

2. Kedaulatan ke luar: kekuasaan untuk berhubungan dan bekerja sama dengan bangsa lain tanpa terikat oleh kekuasaan lain.

Contohnya adalah negara mengadakan perjanjian dengan negara lain, menyatakan perang atau perdamaian, dan ikut serta dalam organisasi international, dan lain sebagainya.

Teori-Teori Kedaulatan

1. Teori Kedaulatan Tuhan

Teori ini merupakan teori kedaulatan pertama dalam sejarah yang mengajarkan bahwa negara dan pemerintah memperoleh kekuasaan tertinggi dari Tuhan sebagai asal dari segala sesuatu (causa prima).

Teori ini biasanya dianut oleh raja-raja yang mengaku sebagai keturunan dewa, seperti raja Mesir Kuno, Kaisar Jepang, Kaisara Tiongkok, Raja Belanda, dan Raja Ethiopia.

Baca Juga: 4 Sifat Pokok Kedaulatan dalam Suatu Negara dan Penjelasannya

2. Teori Kedaulatan Raja

Pada Abad Pertengahan, teori kedaulatan Tuhan berkembang jadi teori kedaulatan raja yang menganggap bahwa raja bertanggung jawab pada dirinya sendiri.

Kekuatan raja ada di atas konstitusi dan enggak perlu patuh atau menaati hukum moral agama.

Hal ini berkaitan dengan peran raja sebagai representasi atau wakil Tuhan di dunia, menyebabkan kekuasaan raja berubah jadi wujud tirani bagi rakyatnya.

3. Teori Kedaulatan Negara

Teori kedaulatan negara merupakan kekuasaan tertinggi terletak pada negara.

Sumber kedaulatan adalah negara yang jadi lembaga tertinggi kehidupan suatu bangsa.

Kedaulatan timbul bersamaan dengan berdirinya suatu negara, karena hukum dan konstitusi lahir menurut kehendak negara dan diabdikan pada kepentingan negara.

4. Teori Kedaulatan Hukum

Berdasarkan pemikiran teori kedaulatan hukum, kekuasaan pemerintah berasal dari hukum yang berlaku.

Hukumlah yang akan membimbing kekuasaan pemerintah, kekuasaan hukum adalah kekuasaan tertinggi dalam negara.

Baca Juga: 4 Bentuk Kedaulatan Hukum dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara serta Ciri-Cirinya

Hukum bersumber dari rasa keadilan dan kesadaran hukum, lalu negara bertugas melindungi hak-hak warga negara demi mewujudkan kesejahteraan umum.

5. Teori Kedaulatan Rakyat

Teori kedaulatan rakyat beranggapan bahwa rakyat adalah kesatuan yang dibentuk oleh suatu perjanjian masyarakat.

Rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dan memberikan sebagian kekuasaaannya pada penguasa yang dipilih oleh rakyat dan penguasa harus bisa melindungi hak-hak rakyat.

Tokoh yang mengemukakan teori ini adalah Montesquieu (1688-1755) dan J.J. Rousseau (1712-1778).

Pertanyaan:
Apakah yang dimaksud dengan kedaulatan rakyat?
Petunjuk, cek lagi page 1.

 ----

Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.