Find Us On Social Media :

Apa Saja 3 Sumber Hukum Pelaksanaan Hubungan Internasional Indonesia?

Tiga sumber hukum pelaksanaan hubungan internasional Indonesia.

GridKids.id - Kali ini kita akan membahas tentang sumber hukum pelaksanaan hubungan internasional Indonesia.

Kids, seperti yang kita tahu bahwa di setiap negara di dunia ini menjalin hubungan internasional.

Hal ini bertujuan untuk dapat memenuhi kebutuhannya dan melaksanakan suatu kebijakan tertentu.

Dikutip dari buku Dasar-dasar Hubungan Internasional Edisi Pertama (2017) karangan Umar Suryadi Bakry, hubungan internasional adalah hubungan antarnegara atau antarbangsa.

Hubungan internasional ini mencakup semua bentuk interaksi yang melewati batas negara tertentu terlepas dari bidangnya.

Dan Indonesia sendiri, menjalin hubungan internasional dengan berbagai negara di dunia seperti ASEAN.

Terdapat tiga sumber hukum pelaksanaan hubungan internasional Indonesia, yaitu:

1. Landasan idiil

Merupakan ideologi dasar sebuah negara yang berkekuatan hukum, dan bersifat mengikat lembaga pemerintahan serta masyarakat di negara tersebut.

Dalam sila kedua Pancasila, yaitu Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, menandakan bahwa Indonesia merupakan bagian dari seluruh umat di dunia.

Untuk itu, perlu dikembangkan sikap menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.

Baca Juga: Mengapa Suatu Masyarakat Bisa Kacau Jika Tak Ada Hukum? Ini Penjelasannya

2. Landasan konstitusional

Merupakan konstitusi dasar suatu negara yang menjadi pedoman dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Salah satu sumber hukum pelaksanaan hubungan internasional Indonesia adalah Alinea I dan IV UUD 1945, yang berbunyi:

Alinea I

"... kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan."

Alinea IV 

"... dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial ...".

Jika berdasarkan dua alinea di atas, dapat dikatakan bahwa bangsa Indonesia memiliki landasan konstitusional yang kuat dalam menjalin hubungan internasional.

3. Landasan operasional

Merupakan konsep dasar pengelolaan yang menyeluruh dari kehidupan suatu negara.

Baca Juga: 5 Pengertian Hukum Bisnis atau Hukum Dagang Menurut Para Ahli

Terdapat empat landasan operasional yang dipegang sebagai sumber hukum pelaksanaan hubungan internasional Indonesia, yakni:

- Peraturan Menteri Luar Negeri yaitu, Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2019 tentang Panduan Umum Hubungan Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah.

- Ketetapan MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN.

- - Keputusan Presiden, seperti Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Keanggotaan dan Kontribusi Indonesia pada Organisasi Internasional.

- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri.

Itulah penjelasan tentang tiga sumber hukum pelaksanaan hubungan internasional Indonesia.

-----

Ayo kunjungiadjar.iddan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.