Find Us On Social Media :

Apa Saja 3 Sumber Hukum Pelaksanaan Hubungan Internasional Indonesia?

Tiga sumber hukum pelaksanaan hubungan internasional Indonesia.

2. Landasan konstitusional

Merupakan konstitusi dasar suatu negara yang menjadi pedoman dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Salah satu sumber hukum pelaksanaan hubungan internasional Indonesia adalah Alinea I dan IV UUD 1945, yang berbunyi:

Alinea I

"... kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan."

Alinea IV 

"... dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial ...".

Jika berdasarkan dua alinea di atas, dapat dikatakan bahwa bangsa Indonesia memiliki landasan konstitusional yang kuat dalam menjalin hubungan internasional.

3. Landasan operasional

Merupakan konsep dasar pengelolaan yang menyeluruh dari kehidupan suatu negara.

Baca Juga: 5 Pengertian Hukum Bisnis atau Hukum Dagang Menurut Para Ahli