Terdapat empat landasan operasional yang dipegang sebagai sumber hukum pelaksanaan hubungan internasional Indonesia, yakni:
- Peraturan Menteri Luar Negeri yaitu, Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2019 tentang Panduan Umum Hubungan Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah.
- Ketetapan MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN.
- - Keputusan Presiden, seperti Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Keanggotaan dan Kontribusi Indonesia pada Organisasi Internasional.
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri.
Itulah penjelasan tentang tiga sumber hukum pelaksanaan hubungan internasional Indonesia.
-----
Ayo kunjungiadjar.iddan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.