Find Us On Social Media :

Apa Saja 3 Sumber Hukum Pelaksanaan Hubungan Internasional Indonesia?

Tiga sumber hukum pelaksanaan hubungan internasional Indonesia.

GridKids.id - Kali ini kita akan membahas tentang sumber hukum pelaksanaan hubungan internasional Indonesia.

Kids, seperti yang kita tahu bahwa di setiap negara di dunia ini menjalin hubungan internasional.

Hal ini bertujuan untuk dapat memenuhi kebutuhannya dan melaksanakan suatu kebijakan tertentu.

Dikutip dari buku Dasar-dasar Hubungan Internasional Edisi Pertama (2017) karangan Umar Suryadi Bakry, hubungan internasional adalah hubungan antarnegara atau antarbangsa.

Hubungan internasional ini mencakup semua bentuk interaksi yang melewati batas negara tertentu terlepas dari bidangnya.

Dan Indonesia sendiri, menjalin hubungan internasional dengan berbagai negara di dunia seperti ASEAN.

Terdapat tiga sumber hukum pelaksanaan hubungan internasional Indonesia, yaitu:

1. Landasan idiil

Merupakan ideologi dasar sebuah negara yang berkekuatan hukum, dan bersifat mengikat lembaga pemerintahan serta masyarakat di negara tersebut.

Dalam sila kedua Pancasila, yaitu Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, menandakan bahwa Indonesia merupakan bagian dari seluruh umat di dunia.

Untuk itu, perlu dikembangkan sikap menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.

Baca Juga: Mengapa Suatu Masyarakat Bisa Kacau Jika Tak Ada Hukum? Ini Penjelasannya