Find Us On Social Media :

5 Jenis Tata Hukum yang Berlaku di Indonesia serta Penjelasannya

Tata hukum Indonesia baru ada sejak lahirnya NKRI pada 17 Agustus 1945.

Pengertian hukum formal atau acara adalah suatu ketentuan hukum yang mengatur terjaminnya dan dijalankannya hukum material.

Di Indonesia terdapat dua macam hukum acara, yaitu hukum acara pidana dan hukum acara perdata.

Adanya hukum acara menjadi cara untuk mempertahankan kebenarannya jika dituntut oleh orang lain.

4. Hukum Perdata

Hukum perdata merupakan suatu ketentuan-ketentuan yang mengatur setiap tingkah laku manusia untuk memenuhi kepentingan pribadinya.

Hukum perdata juga dipahami sebagai hukum yang mengatur hubungan warga negara dalam kehidupan sehari-hari, seperti pewarisan, pernikahan, kegiatan usaha, kematian, dan tindakan perdata lainnya.

5. Hukum Administrasi Negara

Hukum administrasi diartikan sebagai ketentuan yang mengatur pengelolaan administrasi pemerintahan.

Tujuan hukum administrasi negara ialah mengetahui cara tingkah laku negara dan alat-alat perlengkapan negara.

Demikianlah informasi tentang jenis-jenis tata hukum yang berlaku di Indonesia serta penjelasannya.

-----

Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.