Find Us On Social Media :

5 Jenis Tata Hukum yang Berlaku di Indonesia serta Penjelasannya

Tata hukum Indonesia baru ada sejak lahirnya NKRI pada 17 Agustus 1945.

GridKids.id - Kids, apa saja jenis-jenis tata hukum yang berlaku di Indonesia?

Sebelum mencari tahu tentang jenis-jenisnya, penting untuk mengetahui pengertian tata hukum di Indonesia.

Adanya tata hukum di Indonesia bertujuan untuk melaksanakan, mempertahankan, dan memelihara ketertiban anggota-anggota masyarakat.

Tata hukum di Indonesia dimulai saat proklamasi kemerdekaan Indonesia.

Hal ini diartikan bahkan tata hukum Indonesia baru ada sejak lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada 17 Agustus 1945.

Bersumber dari adjar.grid.id, tata hukum Indonesia berpedoman langsung pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), tata adalah aturan atau kaidah atau susunan.

Sementara hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.

Tata hukum adalah aturan atau kaidah hukum yang diatur oleh negara dan berlaku bagi seluruh lapisan masyarakat dalam negara tersebut.

Yuk, kita cari tahu, apa saja jenis-jenis tata hukum yang berlaku di Indonesia!

Di bawah ini merupakan jenis-jenis taat hukum yang berlaku di Indonesia serta penjelasannya, antara lain:

Baca Juga: 3 Fungsi Hukum dalam Kehidupan Masyarakat Menurut Para Ahli, Apa Saja?