1. Hukum Pidana
Hukum pidana ialah jenis tata hukum di Indonesia yang berisi ketentuan serta mengatur dan membatasi tingkah laku setiap manusia.
Pada dasarnya hukum pidana dibagi menjadi dua bagian, yaitu hukum pidana formal dan hukum pidana material.
Di Indonesia pengaturan hukum pidana formal disahkan dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana.
Sementara hukum pidana material disahkan dalam KUHP.
2. Hukum Tata Negara (HTN)
Hukum tata negara merupakan hukum mengatur tentang negara.
Mulai dari dasar berdirinya, pembentukan lembaga negara, hubungan hukum antar lembaga, wilayah, hingga warga negara.
Nah, hukum tata negara juga mengatur negara dalam keadaan diam. Artinya, mengatur dan membicarakan negara dalam arti luas dan abstrak, Kids.
3. Hukum Formal atau Hukum Acara
Baca Juga: 3 Sistem Hukum yang Berlaku di Indonesia dan Contohnya, Apa Saja?