Hal ini dikarenakan enggak ada hubungannya dengan otonomi atau desentralisasi.
Sementara untuk ruang lingkup pemerintahan absolut ialah agama, pertahanan, keamanan, yustisi, politik luar negeri, fiskal nasional, dan moneter.
2. Urusan Pemerintahan Konkruen
Pengertian urusan pemerintahan konkruen merupakan urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.
Nah, urusan pemerintahan ini dibagi menjadi urusan pemerintahan wajib dan pilihan.
Urusan pemerintahan wajib ialah pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua daerah.
Untuk ruang lingkup urusan pemerintahan wajib terdiri meliputi pelayanan dasar dan non pelayanan dasar.
Urusan pemerintahan pilihan adalah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki daerah.
3. Urusan Pemerintahan Umum
Urusan pemerintahan umum adalah urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan presiden sebagai kepala pemerintahan.
Baca Juga: Materi PPKn Kelas 8 SMP: Kriteria Urusan Pemerintahan Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota