GridKids.id - Pada artikel sebelumnya kita telah mempelajari tentang kriteria urusan pemerintahan di Indonesia.
Meliputi pemerintahan pusat, daerah provinsi, kabupaten/kota, Kids.
Nah, kali ini GridKids akan membahas tentang pembagian urusan pemerintahan di Indonesia.
Pembahasan berikut ini merupakan materi PPKn kelas 8 SMP bab III Tata Negara dan Pemerintahan.
Urusan pemerintahan adalah fungsi-fungsi pemerintahan yang menjadi hak dan kewajiban setiap tingkatan dan susunan pemerintahan untuk mengatur serta mengurus fungsi tersebut.
Urusan pemerintahan bertujuan untuk melindungi, menyejahterakan, dan memberdayakan rakyat.
Bersumber dari kemendikbud.go.id, UU Nomor 23 Tahun 2014 membagi urusan pemerintahan menjadi tiga, yakni urusan pemerintahan absolut, konkruen, dan umum.
Yuk, simak informasi di bawah ini untuk mengetahui pembagian urusan pemerintahan tersebut!
Pembagian Urusan Pemerintahan
1. Urusan Pemerintahan Absolut
Urusan pemerintahan absolut merupakan urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Baca Juga: Materi PPKn Kelas 8 SMP: 12 Contoh Sikap Tertib Berlalu Lintas