Find Us On Social Media :

7 Tata Cara Penggunaan Bendera Merah Putih Menurut Undang-Undang

Bendera merah putih juga dikenal dengan nama Sang Saka Merah Putih dan menjadi bendera resmi Indonesia.

GridKids.id - Bendera merah putih juga dikenal dengan nama Sang Saka Merah Putih.

Bendera merah putih merupakan bendera resmi negara Republik Indonesia, Kids.

Nah, bendera merah putih pertama kali dikibarkan saat Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945.

Penjahit bendera merah putih adalah Fatmawati. Bendera ini dijahit setelah beliau dan keluarga kembali ke Jakarta dari pengasingan di Bengkulu, lo.

Bendera merah putih yang dijahit Fatmawati terbuat dari bahan katun Jepang.

Diketahui kain pembuatan bendera merah putih berukuran 3x2 meter.

Selain digunakan untuk pengibaran bendera saat upacara, ternyata bendera merah memiliki fungsi lain.

Bendera merah putih juga berfungsi untuk perayaan pertandingan olahraga, pertemuan resmi pemerintah, perayaan adat, hingga tanda berkabung.

Di sisi lain, bendera merah putih juga wajib dipasang pada alat transportasi Indonesia, seperti kapal laut, kereta api, hingga pesawat terbang.

Sementara larangan terkait bendera merah putih diatur dalam pasal 24 UU No. 24 Tahun 2009.

Larangan terkait bendera merah putih di antaranya, seperti mengibarkan bendera negara yang rusak atau kotor, merusak, merobek, dan menginjak-injak, dan memakai bendera negara untuk reklame.

Baca Juga: 10 Ketentuan Ukuran Bendera Merah Putih Menurut UUD 1945

Lantas, bagaimana tata cara penggunaan bendera merah putih, Kids?

Yuk, kita cari tahu sama-sama tata cara penggunaan bendera merah putih!

Tata Cara Penggunaan Bendera Merah Putih

Melansir dari Gramedia.com, berikut ini tata cara penggunaan bendera merah putih berdasarkan pasal 13 hingga 15 UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, antara lain:

1. Bendera negara dikibarkan dan atau dipasang pada tiang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran bendera negara.

2. Bendera negara yang dipasang pada dinding dipasang membujur rata.

3. Bendera negara yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran bendera.

4. Bendera negara dinaikkan atau diturunkan pada tiang secara perlahan-lahan dengan khidmat dan enggak menyentuh tanah.

5. Bendera negara yang dikibarkan setengah tiang, dinaikkan hingga ke ujung tiang, diberhentikan sebentar dan diturunkan tepat setengah tiang.

Saat akan diturunkan bendera dinaikkan terlebih dahulu hingga ujung tiang, diberhentikan sebentar, kemudian diturunkan.

Baca Juga: Siapa yang Menjahit Bendera Merah Putih saat Proklamasi Kemerdekaan?

6. Pada waktu penaikan atau penurunan bendera negara semua yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegap dan khidmat sambil menghadapkan muka pada bendera negara hingga selesai.

7. Penaikan dan penurunan bendera negara bisa diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Demikianlah informasi tentang tata cara penggunaan bendera merah putih menurut Undang-Undang (UU).

-----

Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.