Find Us On Social Media :

7 Tata Cara Penggunaan Bendera Merah Putih Menurut Undang-Undang

Bendera merah putih juga dikenal dengan nama Sang Saka Merah Putih dan menjadi bendera resmi Indonesia.

6. Pada waktu penaikan atau penurunan bendera negara semua yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegap dan khidmat sambil menghadapkan muka pada bendera negara hingga selesai.

7. Penaikan dan penurunan bendera negara bisa diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Demikianlah informasi tentang tata cara penggunaan bendera merah putih menurut Undang-Undang (UU).

-----

Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.