Find Us On Social Media :

7 Tata Cara Penggunaan Bendera Merah Putih Menurut Undang-Undang

Bendera merah putih juga dikenal dengan nama Sang Saka Merah Putih dan menjadi bendera resmi Indonesia.

Lantas, bagaimana tata cara penggunaan bendera merah putih, Kids?

Yuk, kita cari tahu sama-sama tata cara penggunaan bendera merah putih!

Tata Cara Penggunaan Bendera Merah Putih

Melansir dari Gramedia.com, berikut ini tata cara penggunaan bendera merah putih berdasarkan pasal 13 hingga 15 UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, antara lain:

1. Bendera negara dikibarkan dan atau dipasang pada tiang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran bendera negara.

2. Bendera negara yang dipasang pada dinding dipasang membujur rata.

3. Bendera negara yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran bendera.

4. Bendera negara dinaikkan atau diturunkan pada tiang secara perlahan-lahan dengan khidmat dan enggak menyentuh tanah.

5. Bendera negara yang dikibarkan setengah tiang, dinaikkan hingga ke ujung tiang, diberhentikan sebentar dan diturunkan tepat setengah tiang.

Saat akan diturunkan bendera dinaikkan terlebih dahulu hingga ujung tiang, diberhentikan sebentar, kemudian diturunkan.

Baca Juga: Siapa yang Menjahit Bendera Merah Putih saat Proklamasi Kemerdekaan?