Find Us On Social Media :

7 Tata Cara Penggunaan Bendera Merah Putih Menurut Undang-Undang

Bendera merah putih juga dikenal dengan nama Sang Saka Merah Putih dan menjadi bendera resmi Indonesia.

GridKids.id - Bendera merah putih juga dikenal dengan nama Sang Saka Merah Putih.

Bendera merah putih merupakan bendera resmi negara Republik Indonesia, Kids.

Nah, bendera merah putih pertama kali dikibarkan saat Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945.

Penjahit bendera merah putih adalah Fatmawati. Bendera ini dijahit setelah beliau dan keluarga kembali ke Jakarta dari pengasingan di Bengkulu, lo.

Bendera merah putih yang dijahit Fatmawati terbuat dari bahan katun Jepang.

Diketahui kain pembuatan bendera merah putih berukuran 3x2 meter.

Selain digunakan untuk pengibaran bendera saat upacara, ternyata bendera merah memiliki fungsi lain.

Bendera merah putih juga berfungsi untuk perayaan pertandingan olahraga, pertemuan resmi pemerintah, perayaan adat, hingga tanda berkabung.

Di sisi lain, bendera merah putih juga wajib dipasang pada alat transportasi Indonesia, seperti kapal laut, kereta api, hingga pesawat terbang.

Sementara larangan terkait bendera merah putih diatur dalam pasal 24 UU No. 24 Tahun 2009.

Larangan terkait bendera merah putih di antaranya, seperti mengibarkan bendera negara yang rusak atau kotor, merusak, merobek, dan menginjak-injak, dan memakai bendera negara untuk reklame.

Baca Juga: 10 Ketentuan Ukuran Bendera Merah Putih Menurut UUD 1945