GridKids.id - Saat ini, kasus COVID-19 mengalami peningkatan di beberapa negara, termasuk Indonesia.
Di Indonesia sendiri, pada Minggu (13/2/21), terdapat penambahan kasus virus corona sebanyak 44,526.
Salah satu penyebab kenaikan kasus adalah varian Omicron yang menyebar dengan cepat.
Varian ini mudah menginfeksi, bahkan bagi orang-orang yang sudah melakukan vaksinasi penuh.
Hanya saja, pada orang dengan vaksinasi penuh, gejalanya enggak parah. Bahkan, ada juga yang enggak menunjukkan gejala.
Kementrian Kesehatan menegaskan kalau terinfeksi COVID-19 varian Omicron, dapat melakukan isolasi mandiri di rumah.
Namun, lamanya isolasi mandiri berbeda-beda terhadap tiap kasus, nih.
Mulai dari pasien yang tak bergejala, memiliki gejala ringan, dengan pemeriksaan PCR, sampai yang tanpa melakukan pemeriksaan PCR.
Lalu, berapa lama saja durasi isolasi mandiri pasien varian Omicron?
Baca Juga: Cara Mudah Mendapatkan Obat Gratis untuk Pasien COVID-19 dari Kemenkes
1. Tak Bergejala
Pasien Omicron yang tak bergejala bisa melakukan isolasi mandiri selama 10 hari.
Hal ini terhitung sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
2. Bergejala Ringan
Sedangkan pasien Omicron bergejala ringan bisa melakukan isolasi mandiri selama 10 hari. Dihitung sejak muncul gejala dan sekurang-kurangnya 3 hari setelah bebas gejala.
Bebas gejala artinya enggak mengalami demam dan gangguan pernapasan.
Secara keseluruhan, pasien Omicron yang bergejala selama 10 hari atau kurang, waktu isolasi mandirinya adalah 13 hari.
Kalau di hari ke-10 pasien Omicron masih menunjukkan gejala, maka isolasi mandiri tetap dilakukan sampai gejala hilang dan ditambah masa isolasi 3 hari.
3. Pemeriksaan PCR
Baca Juga: Terinfeksi COVID-19 Varian Omicron? Ini Syarat dan Lama Durasi Isolasi Mandiri di Rumah
Masa isolasi mandiri pasien Omicron juga bisa diakhiri dengan uji PCR dengan beberapa catatan, nih.
Pasien Omicron yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isolasi mandiri bisa melakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan PCR pada hari ke-5 atau ke-6 dengan selang waktu 24 jam.
Jika hasil negatif atau CT > 36 selama uji PCR 2 kali berturut-turut, maka bisa dinyatakan kalau masa isolasi mandiri pasien Omicron sudah selesai.
Adapun pemeriksaan uji PCR selama dua kali berturut-turut dilakukan secara mandiri.
4. Tanpa Pemeriksaan PCR
Pasien yang sudah merasa sehat saat isolasi mandiri tapi enggak melakukan pemeriksaan PCR di hari ke-5 dan ke-6 dengan selang 24 jam, bisa melanjutkan masa isolasi mandiri sampai 10 hari sejak muncul gejala dan sekurang-kurangnya 3 hari setelah bebas gejala.
Melansir Kompas.com (6/2/22), dokter umum, Adam Prabata menyebutkan, pasien Omicron bisa mengakhiri masa isolasi mandiri tanpa melakukan pemeriksaan PCR.
Syaratnya, sudah melewati masa isolasi mandiri sebagaimana tertulis dalam Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/18/2022.
Nah, itulah durasi pasien COVID-19 varian Omicron, dari yang tak bergejala sampai bergejala.
Baca Juga: Perhatikan, Ini yang Harus Dilakukan Jika Terinfeksi COVID-19 Varian Omicron Gejala Ringan
-----
Ayo kunjungiadjar.iddan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.