Adapun pemeriksaan uji PCR selama dua kali berturut-turut dilakukan secara mandiri.
4. Tanpa Pemeriksaan PCR
Pasien yang sudah merasa sehat saat isolasi mandiri tapi enggak melakukan pemeriksaan PCR di hari ke-5 dan ke-6 dengan selang 24 jam, bisa melanjutkan masa isolasi mandiri sampai 10 hari sejak muncul gejala dan sekurang-kurangnya 3 hari setelah bebas gejala.
Melansir Kompas.com (6/2/22), dokter umum, Adam Prabata menyebutkan, pasien Omicron bisa mengakhiri masa isolasi mandiri tanpa melakukan pemeriksaan PCR.
Syaratnya, sudah melewati masa isolasi mandiri sebagaimana tertulis dalam Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/18/2022.
Nah, itulah durasi pasien COVID-19 varian Omicron, dari yang tak bergejala sampai bergejala.
Baca Juga: Perhatikan, Ini yang Harus Dilakukan Jika Terinfeksi COVID-19 Varian Omicron Gejala Ringan
-----
Ayo kunjungiadjar.iddan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.