GridKids.id - Pasien COVID-19 varian Omicron dinyatakan sembuh setelah memenuhi sejumlah kriteria yang ditetapkan.
Kementerian Kesehatan atau Kemenkes mengeluarkan sejumlah kriteria pasien COVID-19 yang dinyatakan sembuh atau selesai menjalani isolasi.
Aturan tersebut terdapat dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron (B.1.1.529).
Lantas, apa saja kriteria pasien COVID-19 dinyatakan sembuh atau selesai menjalani isolasi? Yuk, kita cari tahu!
1. Kriteria pasien dinyatakan sembuh
1. Pasien tak bergejala
1. Melakukan isolasi selama 10 hari dihitung sejak pengambilan spesimen.
2. Hasil pemeriksaan Nucleic Acid Amplification Test (NAAT) dinyatakan negatif selama dua kali tes dan dalam kurun waktu lebih 24 jam.
2. Kasus yang bergejala
Baca Juga: Patut Waspada, Kenali Pengaruh COVID-19 Varian Omicron pada Anak-Anak
1. Melakukan isolasi selama 10 hari sejak gejala muncul pertama kali.
2. Isolasi ditambah sekurang-kurangnya 3 hari bebas gejala seperti demam hingga gangguan pernapasan.
3. Hasil pemeriksaan NAAT dinyatakan negatif selama dua kali berurut kurun waktu 24 jam.
2. Kasus Omicron di Indonesia
Menurut data sehatnegeriku.kemkes.go.id hingga Senin (10/1/2022) ada penambahan 92 kasus COVID-19 varian Omicron.
Dengan penambahan tersebut kasus Omicron di Indonesia berjumlah 506 kasus.
Penambahan kasus varian Omicron didominasi oleh Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).
Selain itu, ada 84 kasus transimisi lokal dari varian Omicron.
Data tersebut bisa dimungkinkan meningkat, terlebih ada prediksi pucak kasus Omicron pada Februari.
Baca Juga: Kasus Omicron Meningkat 506 Kasus, Kemenkes Minta Warga Bersiap
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Febryan Kevin |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar